JPU Tuntut Hukuman Mati 5 Terdakwa Narkoba di Aceh Timur

JPU Tuntut Hukuman Mati 5 Terdakwa Narkoba di Aceh Timur
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dalam penggeledahan yang dilakukan dalam kapal yang ditinggalkan M.Husein dan M.Saleh itu, petugas BNN berhasil menyita barang bukti sebanyak 137,692 Kg sabu sabu, dan 42.500 butir pil ekstasi.

"Sementara dari terdakwa Fakhrul Razi disita sebanyak 12,766 Kg sabu yang tersimpan dalam 12 plastik, dan 18 bungkus coklat berisi 90 ribu butir pil ekstasi, dan 10 ribu butir Happy Five.

Sedangkan dari terdakwa Rahmad Ahyan disita sebanyak 143,50 Kg sabu, dan 8.500 butir pil ekstasi, dan dari terdakwa Udin Daini disita sabu seberat 5,427 Kg sabu," pungkas Muliana.

Sementara itu catatan Rakyat Aceh, penyidik BNN Pusat menyerahkan berkas tahap II tindak pidana narkotika sabu seberat 137 ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (16/1).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan penyidik BNN Pusat kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang dipimpin oleh Peri Ekawirya Jaksa dari Kejaksaan Agung.

Dalam serah terima tersebut tiga tersangka atas nama M. Husein Alias Raja warga Pidie Jaya dan M. Saleh warga Asahan Sumu dan Ibnu Idris Alias Benu warga Aceh Utara.

Sementara itu, dihari yang sama penyidik BNN juga menyerahkan berkas tahap ke 2 atas kasus 160 kg sabu dan 98.500 butir Ektasi dan 10.000 (sepuluh ribu) butir Happy Five. (mag-75/mai)


Lima terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (23/5).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News