Pernah Terdakwa, Ketua Panja UU Kejaksaan Disoal
Kamis, 02 Agustus 2012 – 09:54 WIB

Pernah Terdakwa, Ketua Panja UU Kejaksaan Disoal
Sebelumnya diberitakan, Dimyati dituduh terlibat dalam kasus dugaan suap proses pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai Rp1,5 miliar. Namun, kemudian ia divonis bebas murni tanpa tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi pada 14 Juni 2010. Tetapi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut akhirnya juga divonis bebas oleh MA.(flo/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mempersoalkan terpilihnya Achmad Dimyati Natakusumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia