Pernah Terdakwa, Ketua Panja UU Kejaksaan Disoal

Pernah Terdakwa, Ketua Panja UU Kejaksaan Disoal
Pernah Terdakwa, Ketua Panja UU Kejaksaan Disoal
Sebelumnya diberitakan, Dimyati dituduh terlibat dalam kasus dugaan suap proses pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai Rp1,5 miliar. Namun, kemudian ia divonis bebas murni tanpa tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi pada 14 Juni 2010. Tetapi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut akhirnya juga divonis bebas oleh MA.(flo/jpnn)

JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mempersoalkan terpilihnya Achmad Dimyati Natakusumah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News