Pernah Terdakwa, Ketua Panja UU Kejaksaan Disoal
Kamis, 02 Agustus 2012 – 09:54 WIB
Sebelumnya diberitakan, Dimyati dituduh terlibat dalam kasus dugaan suap proses pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai Rp1,5 miliar. Namun, kemudian ia divonis bebas murni tanpa tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi pada 14 Juni 2010. Tetapi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut akhirnya juga divonis bebas oleh MA.(flo/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mempersoalkan terpilihnya Achmad Dimyati Natakusumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88