Pernikahan Dini Makin Banyak di Kota Ini

jpnn.com - BLITAR--Belakangan angka pernikahan dini alias belum cukup umur masih terbilang tinggi di Kabupaten/Kota Blitar.
Hal itu ditunjukkan dengan adanya 382 permohonan menikah menggunakan wali adhol dan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Blitar.
Dari jumlah tersebut, PA Blitar selaku pihak yang berwenang memberikan keputusan telah menerima 345 permohonan.
Sementara itu, 37 perkara lainnya hingga November ini masih diproses.
Humas PA Blitar Munasik menyatakan, ada beberapa jenis permohonan atau pengajuan.
Yang terbanyak adalah wali adhol atau pihak wali nasab yang tidak menyetujui sebuah pernikahan.
Kemudian, dispensasi nikah. Terakhir, meminta perwalian atau wali hakim.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, perkara ini bersifat volunteer atau permohonan. Sebab, tidak ada dua pihak yang bersengketa. PA berwenang untuk menyikapi perkara yang masuk," jelasnya kemarin.
BLITAR--Belakangan angka pernikahan dini alias belum cukup umur masih terbilang tinggi di Kabupaten/Kota Blitar. Hal itu ditunjukkan dengan adanya
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat