Pernyataan Djuju Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq

Pernyataan Djuju Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro angkat bicara perihal penjelasan ahli pidana dari saksi yang dihadirkan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Sidang tersebut merupakan sidang kelima gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq.

Menurut Djuju, dalam penjelasan ahli pidana yang dihadirkan pihak termohon khususnya pasal 160 KUHP tentang penghasutan bahwa pasal tersebut merupakan delik materil.

Artinya, kata dia, ceramah Habib Rizieq Shihab kala itu harus ada unsur akibat yang ditimbulkan dari apa yang disampaikan klinenya untuk membuktikan suatu perbuatan pidana.

Djudju Purwantoro menyampaikan pernyataan menjelang sidang praperadilan Habib Rizieq dengan agenda pembacaan putusan pada pekan depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News