Pernyataan Djuju Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq

Pernyataan Djuju Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Tanggapan Ahli dari pihak Termohon tentang penerapan Pasal 160 KUHAP yang merupakan delik materil, maka pengertiannya adalah atas ceramah yang disampaikan Habib Rizieq Shihab (HRS), haruslah ada unsur akibat yang timbul dari ceramah tersebut sebagai suatu perbuatan pidana," ungkapnya dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Sabtu (9/1).

Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan sehingga timbul peristiwa pidana.

Dia mengklaim, dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq tidak ada peristiwa pidana apa pun.

"Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan kepada HRS memang tidak ada atau terjadi tindak pidana apa pun," katanya.

Djudju Purwantoro menyampaikan pernyataan menjelang sidang praperadilan Habib Rizieq dengan agenda pembacaan putusan pada pekan depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News