Pernyataan Djuju Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq
Sabtu, 09 Januari 2021 – 18:16 WIB
"Tanggapan Ahli dari pihak Termohon tentang penerapan Pasal 160 KUHAP yang merupakan delik materil, maka pengertiannya adalah atas ceramah yang disampaikan Habib Rizieq Shihab (HRS), haruslah ada unsur akibat yang timbul dari ceramah tersebut sebagai suatu perbuatan pidana," ungkapnya dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Sabtu (9/1).
Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan sehingga timbul peristiwa pidana.
Dia mengklaim, dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq tidak ada peristiwa pidana apa pun.
"Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan kepada HRS memang tidak ada atau terjadi tindak pidana apa pun," katanya.
Djudju Purwantoro menyampaikan pernyataan menjelang sidang praperadilan Habib Rizieq dengan agenda pembacaan putusan pada pekan depan.
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa