Pernyataan Djuju Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq
Sabtu, 09 Januari 2021 – 18:16 WIB
Oleh karena itu, lanjut dia penetapan tersangka kepada HRS tidam sah, tidak berdasarkan hukum dan harus dibatalkan.
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Atas dasar itu, dia berharap majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti agar memberikan putusan gugatan praperadilan tersebut dengan adil sesuai hukum, hati nurani dan independen.
"Kami berharap hakim dapat memutus perkara ini secara adil sesuai dengan hukum, hati nuraninya dan independen," tutupnya.
Sebagai informasi, PN Jakarta Selatan bakal memutuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1) mendatang. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Djudju Purwantoro menyampaikan pernyataan menjelang sidang praperadilan Habib Rizieq dengan agenda pembacaan putusan pada pekan depan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa