Pernyataan Keras Munarman FPI, Tuduh Jokowi Melanggar UU Haji

Pernyataan Keras Munarman FPI, Tuduh Jokowi Melanggar UU Haji
Sekum FPI Munarman. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman menilai pemerintah melanggar undang-undang karena secara sepihak membatalkan ibadah haji 2020 atau 1441 Hijriah

Munarman mengaku mendengar pernyataan dari salah seorang anggota DPR yang menyebut pemerintah mengambil keputusan meniadakan haji tanpa membahasnya lebih dulu dengan parlemen.

"Sudah jelas terjadi pelanggaran UU Haji oleh Presiden yang secara sewenang-wenang memerintahkan Menteri Agama untuk membatalkan pelaksanaan haji secara sepihak tanpa pembicaraan dengan DPR," kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Kamis (4/6).

Seharusnya, kata dia, pemerintah lebih dahulu berbicara dengan DPR sebelum membatalkan pemberangkatan haji 2020.

Munarman pun menganggap pemerintah bersikap totaliter ketika menerbitkan kebijakan tanpa berbicara dengan DPR.

Menurut dia, MPR perlu menghentikan kerusakan negara atas pengelolaan yang salah oleh pemerintah. Jika diperlukan, kata dia, MPR bisa menempuh jalur legal konstitusional.

"Jadi, untuk menghentikan kerusakan ini berlanjut, harus dilakukan langkah legal konstitusional oleh MPR karena Presiden telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan tercela," ucap dia.

Bahkan, kata dia, MPR bisa menempuh upaya pemakzulan kepada Presiden Joko Widodo. Terlebih lagi, telah terjadi pelanggaran undang-undang oleh pemerintah yang dipimpin Jokowi.

Sekretaris Umum FPI Munarman mempertanyakan keputusan Presiden Jokowi membatalkan penyelenggaraan haji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News