Pernyataan Ketua Komjak Dinilai Mengganggu Proses Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki

Lebih lanjut, Halius juga merasa heran dengan sikap Komjak yang justru mendorong kasus jaksa Pinangki dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, ada sejumlah syarat harus terpenuhi jika kasus dilimpahkan ke KPK. Ia menyatakan saat ini Kejagung masih mampu menangani kasus tersebut.
"Nah saya menjadi heran juga dengan dorongan yang begitu kencang dari komisi kejaksaan untuk agar KPK mengambil alih perkara itu. Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa," katanya.
Menurutnya, pengambilalihan perkara dari penyidik polri maupun kejaksaan oleh KPK harus berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu adanya hambatan maupun kendala teknis hukum pro justisia.
“Sejauh ini, saya belum melihat penyidik Polri maupun Kejaksaan mengalami kendala dan bahkan sebaliknya terlihat progress dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya serta penerapan UU TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Agung,” pungkas Halius. (dil/jpnn)
Komjak disarankan fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki.
Redaktur & Reporter : Adil
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar