Pernyataan Tegas Laksamana Yudo soal Kasus Marsdya Henri Alfiandi, Begini Kalimatnya

"Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya, kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," tuturnya,
Dia lantas menyinggung apa yang sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.
"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi, menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," jelasnya.
Laksamana Yudo pun memastikan masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan kasus dugaan korupsi di Basarnas tersebut.
"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ucapnya.(fat/ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sampaikan pernyataan tegas soal kasus korupsi di Basarnas yang menjerat Marsdya Henri Alfiandi dan anak buahnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto