Pernyataan Lenis Kogoya terkait Benny Wenda

Pernyataan Lenis Kogoya terkait Benny Wenda
Staf Khusus Presiden untuk Papua Lenis Kogoya di halaman Istana Negara, Jakarta pada Senin (2/9/2019). Foto: Bayu Prasetyo/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Presiden untuk Papua Lenis Kogoya mengatakan, penanganan terhadap tokoh separatis Benny Wenda menjadi kewenangan Polri.

"Untuk masalah Benny, nanti bisa ditanyakan dengan Polri," ujar pria yang juga menjabat Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua dalam acara solidaritas "Papua adalah Kita" di Museum Fatahillah Kota Tua Jakarta, Jumat.

Lenis juga menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dan tindak hukum yang sesuai perundang-undangan terhadap Benny Wenda yang menyebarkan kabar bohong atau hoaks di luar negeri.

"Untuk masalah itu nanti pihak kepolisian saja yang mengatur," kata dia.

Benny Wenda ditetapkan sebagai salah satu pihak yang turut menjadi provokator yang menyebabkan kericuhan di Papua.

BACA JUGA: Sudah 21 Kabupaten di Papua Kembali Mendapat Layanan Internet

Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan Wenda berada di balik aksi demo anarkis yang terjadi di dalam dan di luar Papua.

Kedua organisasi yang dipimpin Benny Wenda, yakni The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat. Keberadaan Aliansi Mahasiswa Papua juga digerakkan ULMWP dan KNPB.

Lenis Kogoya mengatakan, proses hukum terhadap tokoh pro-kemerdekaan Papua, Benny Wenda, menjadi kewenangan Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News