Pernyataan Mahfud soal Grasi Ola Tak Mewakili MK
Senin, 12 November 2012 – 23:02 WIB

Pernyataan Mahfud soal Grasi Ola Tak Mewakili MK
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menilai, pemberian grasi terhadap Meirika Franola (Ola) tidak harus dicabut. Namun menurutnya, hakim dalam proses hukum lanjutan atas Ola, hakim harus benar-benar memertimbangkan kenyataan bahwa terpidana kasus narkoba itu ternyata tak jera meski sudah dihukum.
“Grasi terhadap Ola nggak usah dicabut. Dibuktikan saja, bahwa dia melakukan perbuatan kedua kalinya. Makanya dalam vonis (berikutnya,red), harus benar-benar dipertimbangkan. Bahwa dia (mengedarkan kembali) dan malah lebih besar,” kata Harjono di Jakarta, Senin (12/11).
Sebagaimana diketahui, Ola pada 26 September 2011 lalu memeroleh grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sehingga lolos dari hukuman mati. Ola sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti menyelundupkan 3 kg kokain.
Namun setelah ada grasi dari SBY, hukuman atas Ola akhirnya hanya menjadi penjara seumur hidup. Namun ternyata, Ola yang sudah berstatus napi masih tetap mengotaki peredaran narkoba. Kasus ini kini ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN).
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menilai, pemberian grasi terhadap Meirika Franola (Ola) tidak harus dicabut. Namun menurutnya, hakim
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi