Pernyataan Terbaru dari PSSI Terkait Larangan Situs Judi dan Rokok Jadi Sponsor Liga Indonesia

Pernyataan Terbaru dari PSSI Terkait Larangan Situs Judi dan Rokok Jadi Sponsor Liga Indonesia
Ilustrasi PSSI. Foto: antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Kompetisi Liga 1 2020 telah bergulir sejak 29 Februari lalu. Sayangnya, ada larangan yang ditabrak klub Liga 1 2020 terkait tidak bolehnya ada sponsor terkait dengan situs perjudian dan produk rokok.

Klub yang dimaksud ialah Tira Persikabo dengan sponsor situs judi SBOTOP dan Persib Bandung dengan tagline produk rokok 'Pria Punya Selera'. Tampak dalam pertandingan yang dijalani, sponsor itu masih menempel.

"Terkait implementasi peraturan nasional soal sponsor industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) telah menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian," kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.

Sayangnya, meski menegaskan larangan, PSSI ataupun PT LIB tak bisa berbuat apa-apa dan tidak memberikan ancaman sanksi yang tegas bagi anggotanya. Walaupun terbukti melanggar hukum positif, PSSI maupun LIB mengembalikan risikonya kepada klub masing-masing.

"Bila klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada Peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya," bunyi pernyataan PSSI.

BACA JUGA: Remaja Cewek 14 Tahun Itu Ternyata Dihabisi Tiga Pria Dewasa, Begini Kronologinya

Tentu saja, ini sangat disayangkan karena di bawah kepemimpinan sosok Eks Wakapolri tersebut, klub ternyata tak diberikan efek jera. (dkk/jpnn)

Kompetisi Liga 1 2020 telah bergulir sejak 29 Februari lalu. Sayangnya, ada larangan yang ditabrak klub Liga 1 2020 terkait tidak bolehnya ada sponsor terkait dengan situs perjudian dan produk rokok.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News