Pernyataan Terbaru Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Misal Kelak Vonis Berkata Lain

Pernyataan Terbaru Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Misal Kelak Vonis Berkata Lain
Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Berstatus tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan sejak Senin (31/1) hingga 20 hari ke depan.

Kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis menyayangkan langkah penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap kliennya.

Pasalnya, menurut dia, kasus yang dituduhkan terhadap Edy Mulyadi masih debatable.

"Sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," kata Damai dalam keterangannya, Selasa (1/2).

Damai berharap semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.

Mestinya, lanjut Damai, demi kepastian hukum dan keadilan penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.

"Semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain. Namun, tehadap diri EM (Edy Mulyadi, red) sudah dilakukan penahahan," kata Damai.

Berikut ini pernyataan terbaru kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, ada harapan dan hal yang disayangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News