Pernyataan Terbaru Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Misal Kelak Vonis Berkata Lain
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Berstatus tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan sejak Senin (31/1) hingga 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis menyayangkan langkah penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap kliennya.
Pasalnya, menurut dia, kasus yang dituduhkan terhadap Edy Mulyadi masih debatable.
"Sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," kata Damai dalam keterangannya, Selasa (1/2).
Damai berharap semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.
Mestinya, lanjut Damai, demi kepastian hukum dan keadilan penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.
"Semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain. Namun, tehadap diri EM (Edy Mulyadi, red) sudah dilakukan penahahan," kata Damai.
Berikut ini pernyataan terbaru kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, ada harapan dan hal yang disayangkan.
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi