Pernyataan Terbaru Menag Soal Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Rabu, 23 Februari 2022 – 21:51 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Dokumentasi JPNN.com/Ricardo
"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
Yaqut menyatakan alat pengeras suara di masjid atau musala dapat dipakai, tetapi diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Selain itu, ujar dia, supaya niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.
"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," katanya. (antara/jpnn)
Pernyataan terbaru Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut soal SE pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting