Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu

jpnn.com - PALEMBANG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan pernyataan terbaru terkait keberadaan guru honorer.
Perlu diketahui, Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang penataan pegawai non-ASN.
Pasal 66 UU ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.”
Dengan kata lain, ketentuan Pasal 66 UU ASN tersebut memuat tiga substansi, yakni:
1. Penataan pegawai non-ASN atau honorer harus tuntas paling lambat Desember 2024.
2. Sejak berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau honorer, atau sebutan lainnya.
3. Lantaran masalah honorer harus tuntas Desember 2024, maka mulai 2025, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK.
Diketahui, penataan pegawai non-ASN berkaitan dengan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Berikut pernyataan terbaru Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang harus diketahui para guru honorer, guru PNS, dan guru PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi