Perompak Langsa Sekap Warga Thailand

Perompak Langsa Sekap Warga Thailand
Perompak Langsa Sekap Warga Thailand

LANGSA - Tim gabungan Reskrim Polres Langsa bersama Resmob Kompi Aramiah, Senin (10/3), berhasil membebaskan warga Negara Thailand atas nama Sonjan Roungnam (48) kapten kapal, 213 moo8 tamban hin muong suvarnabhumi ROI Rt Province Thailand, yang menjadi korban penyanderaan dan penyekapan kawanan perompak laut.
 
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan empat perompak dan penyanderaan korban di kediaman masing-masing, beserta barang bukti senjata api, peralatan perompak dan peralatan kapal hasil jarahan, di salah satu rumah tersangka Gampong Alur Dua, Langsa Baroe.

"Keempat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing, SB (34) warga Gampong Kuala Langsa, Langsa Barat, SY (28) warga Gampong Blang Baloh Kecamatan Peurelak Kota, Aceh Timur, AS (29) Warga Kuala Peunaga, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan SF (22) mahasiswa, warga Gampong Alur Dua, Langsa Barat," demikian kata Kapolres Langsa, AKBP. H. Hariadi, SH, SIK didampingi Wakapolres Kompol. Hadi Saiful Rahman, Kasat Reskrim AKP. Muhammad Firdaus dan jajarannya dalam konfrensi pers di aula Mapolres Langsa kemarin.
 
Kapolres menjelaskan, pengungkapan dan pembebasan kasus sandera warga Thailand ini, berawal dari informasi yang menyatakan telah terjadi aksi perampokan di kawasan laut lepas perairan Selat Malaka oleh kawanan perompak laut terhadap kapal asing berbendera Thailand pada Minggu 2 Maret 2014 lalu, dan melakukan penyanderaan kapten kapal di Kawasan Kota Langsa.
 
Berdasarkan informasi tersebut, Polres membentuk tim gabungan dan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Hingga pada Minggu (9/3) sekira pukul 23.30 Wib, tim gabungan Reskim Polres Langsa dan Resmob Kompi Aramiah, Aceh Timur, berhasil mengidentifikasi tempat penyekapan sandera di salah satu ruko warga Gampong Blang, Langsa Kota dan berhasil membebaskan korban, serta mengamankan empat tersangka perompak.
 
"Berdasarkan keterangan dari para pelaku saat melakukan perompakan, mereka mengambil peralatan kapal yg sekarang sudah di sita dari rumah tersangka SF, dan menyandera nahkoda kapal untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 300 juta, sementara ABK beserta kapalnya dibebaskan oleh para pelaku untuk kembali ke negaranya," sebut Kapolres seraya menambahkan, kasus sampai saat ini masih dalam proses lanjut.(bah)

 


Berita Selanjutnya:
Dua Ribu Ekstasi Diamankan

LANGSA - Tim gabungan Reskrim Polres Langsa bersama Resmob Kompi Aramiah, Senin (10/3), berhasil membebaskan warga Negara Thailand atas nama Sonjan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News