Perpanjangan Masa Jabatan Kades bukan Jaminan Keberhasilan Membangun Desa
Hermanto mengatakan alasan mengajukan perpanjangan masa jabatan jadi 9 tahun juga harus dipotret apakah demokratisasi desa sudah berjalan dengan baik atau tidak.
Hal itu menurutnya bisa dilihat dari berfungsinya peran BPD sebagai kontrol pembangunan. Kemudian pola transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa apakah sudah berjalan baik atau belum.
"Jika belum, itu akan menjadi masalah baru karena perpanjangan masa jabatan justru menjadi celah penghambat pembangunan desa dan melahirkan semangat membangun kekuasaan semata dengan biaya politik tinggi, tetapi lemah dalam pengawasan," tuturnya.
Hermanto menilai sah-sah saja jika tuntutan kades dan dukungan pemerintah menjadi alasan melakukan revisi UU Desa, tetapi sebaiknya yang dipikirkan juga bukan semata mengakomodasi dari 6 tahun menjadi 9 tahun saja.
"Perlu juga menguatkan kontrol BPD, masyarakat, dan juga kewajiban transparan akuntabilitas pembangunan desa justru menjadi penting diperhatikan karena waktu sembilan tahun itu lama bagi masyarakat," kata Hermanto.(antara/jpnn)
Pakar kebijakan publik Unej Hermanto Rohman menilai perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun bukan jaminan keberhasilan membangun desa. Begini analisisnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Hadiri Kongres Desa Indonesia, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ungkap Sejumlah Fakta
- Cek Syarat dan Ketentuan Desa BRILiaN 2024, Ayo Daftar!
- Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha, Desa Sukomulyo jadi Pemenang Desa BRILiaN
- Pupuk Organik asal Sragen Tembus Pasar global, Turrima Buka Lowongan