Perpanjangan Masa Jabatan Kades Pintu Masuk Presiden 3 Periode? Doli Membantah

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Pintu Masuk Presiden 3 Periode? Doli Membantah
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bicara soal rencana perpanjangan masa jabatan kades melalui revisi UU Desa. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Doli Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Kades Pintu Masuk Presiden 3 Periode.

Ratusan kepala desa dari berbagai daerah menggelar unjuk rasa menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Sejumlah pihak menilai, rencana perpanjangan masa jabatan kades melalui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sarat kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

Merespons anggapan itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berharap isu perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode tidak dikaitkan dengan kepentingan politik.

"Ini yang harus kita hindari, itu yang juga saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024," kata Doli di Jakarta, Senin (23/1).

Doli Kurnia menepis pula wacana perpanjangan masa jabatan kades lewat revisi UU Desa itu dapat menjadi pintu masuk dari perpanjangan masa jabatan presiden karena payung hukum yang mengatur keduanya berbeda.

"Kalau jabatan presiden, kita bicara soal amendemen UUD 1945. Jadi, saya kira enggak ada kaitannya, jauhlah," imbuh pria kelahiran 26 Juli 1971 itu.

Doli mengatakan para anggota Komisi II DPR RI sejak dilantik pada 2019 lalu telah bertekad ingin melakukan revisi UU Desa.

Ahmad Doli Kurnia membantah revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kades bisa menjadi pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News