Perpanjangan Masa Jabatan Kades Pintu Masuk Presiden 3 Periode? Doli Membantah

Ihwal perpanjangan masa jabatan kades hanya salah satu di antaranya, yang akan dilakukan pula kajian terkait efektivitasnya.
"Karena gini, apa pun pasal yang ada di satu undang-undang saling keterkaitan, misal (masa jabatan kades) sembilan tahun kami ubah, pasti akan ada dampaknya," ujar Doli.
Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan Aspirasi Masyarakat
Sebelumnya, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyatakan rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa perlu dikaji secara obyektif, profesional, dan akuntabel.
"Saya kira jangan sampai revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 adanya kepentingan politik atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual-jual rakyat, rakyat mana yang mereka maksud?" kata anggota DPRD Kabupaten Lebak itu dalam keterangannya di Lebak, Jumat (20/1).
Musa mengatakan aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa itu bukan permintaan masyarakat. Namun, menurutnya, kehendak para kepala desa.
"Alasan untuk fokus membangun, dengan waktu enam tahun sudah lebih dari cukup. Dan kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa, itu sangat lucu," cetusnya.
"Kami tidak mendukung adanya perubahan masa jabatan kerja kepala desa menjadi sembilan tahun," cetus Musa. (antara/jpnn)
Ahmad Doli Kurnia membantah revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kades bisa menjadi pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Dukungan LKS Tripnas untuk KOPSI Pimpinan Ahmad Doli Kurnia
- KPK Periksa Satori dan Kepala Desa di Cirebon Terkait Kasus Dana CSR di BI