Perpanjangan Pensiun PNS Tidak Perlu Menunggu PP
Sabtu, 25 Januari 2014 – 07:09 WIB

PNS. JPNN.com
Ketentuan dasarnya adalah usia pensiun bagi PNS berstatus pejabat administrasi ditetapkan 58 tahun tanpa harus melalui proses pengajuan perpanjangan. Kemudian untuk PNS yang menjabat sebagai pimpinan tinggi (eselon I hingga II) ketentuan BUP-nya diperpanjang menjadi 60 tahun, tanpa harus melalui proses pengajuan perpanjangan pensiun.
Baca Juga:
Dari ketentuan pokok itu, dalam dokumen petunjuk teknis BKN tadi diatur kondisi-kondisi tertentu yang bersifat pengecualian. Misalnya jika ada PNS yang dicopot dari jabatannya atau yang sebentar lagi pensiun. "Tolong dipelajari dengan baik. Jika ada yang belum paham, bisa berkoordinasi dengan BKD kantor regional," paparnya.
Selain urusan perpanjangan BUP, pemerintah juga membuka peluang jika ada PNS yang tidak bersedia diperpanjang usia pensiunnya. Kondisi ini berpotensi terjadi, ketika ada PNS yang memilih nyemplung dalam pemilu 2014 ini. Ketimbang menabrak aturan, PNS yang terjun ke politik praktis dimina legawa mundur. (wan)
JAKARTA - Ketentuan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS semakin dekat. Ketentuan perpanjangan karena terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting