Perpanjangan Pensiun PNS Tidak Perlu Menunggu PP
Sabtu, 25 Januari 2014 – 07:09 WIB

PNS. JPNN.com
JAKARTA - Ketentuan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS semakin dekat. Ketentuan perpanjangan karena terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu, berlaku sejak 1 Februari mendatang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan petunjuk teknis aturan baru itu.
Sejatinya ketentuan operasional turunan UU ASN itu harus berupa Peraturan Pemerintah (PP). Tetapi pembuatan PP yang biasanya membutuhkan waktu tidak sebentar, menjadi pertimbangan lain. Apalagi ketentuan perpanjangan BUP itu harus sudah diterapkan sejak UU ASN diundangkan pada 15 Januari lalu.
Baca Juga:
Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, petunjuk teknis yang dikeluarkan BKN sudah memuat peraturan baru BUP PNS secara detail. "Untuk memperjelas lagi, bahkan kami sisipkan juga contoh-contoh kasusnya," kata dia kemarin.
Haryomo berharap petunjuk teknis ini segera dipelajari instansi pusat maupun daerah. Sehingga ketika pemberlakuan perpanjangan BUP PNS dijalankan per 1 Februari, tidak ada lagi ganjalan di tingkat bawah.
JAKARTA - Ketentuan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS semakin dekat. Ketentuan perpanjangan karena terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia