Perpanjangan SIM Online, Syaratnya...

Perpanjangan SIM Online, Syaratnya...
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre J.W Manuputty (kanan) dan Kasubditrorenmin Kompol Yusuf Usman saat meninjau stan pembuatan SIM Online kemarin di Taman Bungkul . Foto: Galih Cokro/Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Bagi warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), sebaiknya segera mengurus pembuatannya yang diawali dengan perekaman. Pasalnya, untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online misalnya, identitas warga harus sudah terekam di server milik Kementerian Dalam Negeri.

Di Surabaya, launching SIM online berlangsung pagi ini di Taman Bungkul. Polisi menjamin akan memberikan layanan yang memudahkan masyarakat yang mengajukan permohonan perpanjangan SIM.

”Bawa KTP, lalu tunjukkan NIK (nomor induk kependudukan)-nya. Jika sudah tercatat di e-KTP, sudah bisa dilayani,” jelas Dirlantas Polda Jatim Kombespol Verdianto Iskandar kemarin (5/12).

Nanti seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan SIM online juga langsung terhubung dengan modul penerimaan negara generasi 2 (MPN G2). Dengan cara itu, penyetoran pendapatan negara tersebut bisa tepat sasaran.

Korlantas Mabes Polri sudah menunjuk Bank BRI untuk menangani seluruh transaksi pembayaran perpanjangan SIM online. Tata cara pembayarannya pun memudahkan masyarakat. ”Bisa bayar lewat ATM maupun internet banking,” imbuh Verdianto.

Perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu mengimbau masyarakat agar bisa datang langsung ke Taman Bungkul pagi ini untuk mengikuti launching program tersebut.

Polisi sudah langsung menyiapkan stan maupun mobil SIM keliling. Layanan perpanjangan berlaku untuk semua jenis SIM. Polisi sudah menyiapkan lima orang yang akan mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM secara gratis.

Verdianto memaparkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM akan berlangsung cepat. Meski harus datang mengurus sendiri dan antre, masyarakat cepat dilayani. Sebab, program itu hanya mencocokkan data yang sudah masuk ke dalam server. Masyarakat tidak perlu khawatir berlama-lama hanya untuk mengurus perpanjangan SIM.

SURABAYA – Bagi warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), sebaiknya segera mengurus pembuatannya yang diawali dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News