Perpanjangan Usia Pensiun Malah untuk Balas Budi
Jumat, 13 Juli 2012 – 22:21 WIB

Perpanjangan Usia Pensiun Malah untuk Balas Budi
"Karena PPKn-ya punya hutang budi, PNS yang harusnya sudah pensiun masih terus bertugas dan menduduki jabatan penting di instansi. Padahal masih banyak PNS muda yang potensial dan layak menduduki jabatan itu juga," terangnya.
Dia mengimbau Baperjakat membuat penilaian objektif dari setiap PNS untuk menjadi tolok ukur ketika PPK ingin memperpanjang BUP pejabat eselon II.
"Keputusan PPK harus berdasarkan rekomendasi Baperjakat. PPK tidak boleh mengambil kebijakan yang berkaitan dengan PNS tanpa berkonsultasi dengan Baperjakat," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Perpanjangan batas usia pensiun (BUP) pejabat eselon II dibolehkan asalkan tenaga PNS itu masih sangat dibutuhkan. Selain itu, perpanjangannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons