Perpanjangan Usia Pensiun Malah untuk Balas Budi
Jumat, 13 Juli 2012 – 22:21 WIB

Perpanjangan Usia Pensiun Malah untuk Balas Budi
JAKARTA--Perpanjangan batas usia pensiun (BUP) pejabat eselon II dibolehkan asalkan tenaga PNS itu masih sangat dibutuhkan. Selain itu, perpanjangannya tidak atas dasar muatan politik.
"BUP PNS saat ini masih mengacu pada regulasi yang ada yakni 56 tahun. Namun untuk BUP Eselon II dapat diperpanjang hingga 60 tahun," kata Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Jumat (13/7).
Untuk memperpanjang BUP eselon II, dia mengingatkan hendaknya pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah tidak subjektif dan tidak dengan pertimbangan yang bermuatan politik. “PPK perlu mengingat regenerasi dan harus konsisten serta dibuat kriteria penilaian oleh Baperjakat,” imbuhnya.
Dia mengakui banyak pejabat daerah datang ke BKN mempertanyakan tentang perpanjangan BUP pejabat struktural eselon II. Pasalnya di beberapa daerah perpanjangan BUP tidak jelas dan hanya atas dasar unsur kedekatan dengan PPK.
JAKARTA--Perpanjangan batas usia pensiun (BUP) pejabat eselon II dibolehkan asalkan tenaga PNS itu masih sangat dibutuhkan. Selain itu, perpanjangannya
BERITA TERKAIT
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam