Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri Terbit, Begini Penjelasan Irjen Dedi
Jumat, 03 Desember 2021 – 21:39 WIB

Tampilan Peraturan Polri (Perpol) pengangkatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri. (Antara).
Perekrutan 57 eks pegawai KPK digulirkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di akhir September 2021.
Kapolri Jenderal Listyo melihat kebutuhan organisasi Polri, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, sehingga perlu adanya suatu sumber daya manusia.
Keinginan Kapolri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan mengirimkan surat permohonan pada hari Jumat (24/9).
Surat Kapolri mendapat jawaban dari Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis pada Selasa (27/9).
Pada intinya, meminta Polri berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi bahwa Polri telah menerbitkan Perpol 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN