Perppu Corona Bisa Dimanfaatkan Pembobol Uang Negara, Waspada!
Kamis, 02 April 2020 – 07:43 WIB
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
Kemudian, tambah legislator kelahiran Sukabumi ini, sumber pendanaan lain yang akan dimanfaatkan adalah meminta BI untuk membeli SBN di pasar perdana. (fat/jpnn)
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk penanggulangan virus corona, bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat oleh hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Formappi Tagih KPK untuk Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan
- Formappi Desak KPK Segera Tahan 2 Eks Anggota Komisi XI DPR RI Satori dan Heri Gunawan
- Sebelum 2025 Berakhir, KPK segera Tahan Satori & Heri Gunawan
- Formappi Minta MKD DPR Berhentikan Sementara Satori dan Heri Gunawan
- Komisi III Apresiasi Kinerja Kejagung Kembalikan Uang Negara Rp 13,25 T
- KPK Bakal Tahan Satori dan Heri Gunawan setelah Pemberkasan Kasus CSR BI Lengkap
JPNN.com




