Perppu jadi UU, KPU Siapkan Sidalih

Perppu jadi UU, KPU Siapkan Sidalih
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik sikap DPR yang akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, sebagai tindaklanjut disetujuinya Perppu menjadi UU, penyelenggara pemilu kini tengah menyiapkan sistem informasi daftar pemilih (Sidalih) yang lebih baik bagi penyelenggaraan pilkada, dari pada Sidalih Pileg dan Pilpres 2014 lalu.

"Kami sudah menyiapkan dan menggunakan sistem informasi tersebut di Pemilu Legislatif juga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 lalu.  Karena kami menganggap sistem ini baik dan memberikan kemudahan, maka kami akan terus gunakan dengan upaya pengembangannya," ujarnya di Gedung KPU, Selasa (20/1).

Dalam Sidalih bagi pelaksanaan Pilkada serentak di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, KPU kata Hadar, melakukan beberapa perbaikan. Antara lain, dalam Sidalih kini terdapat analisa data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah daerah, sebelum dimutakhirkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) versi KPU daerah.

Untuk efektifitas kinerja pemutakhiran, KPU hanya akan meminta data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang terdata sejak Pilpres pada 9 Juli 2014 hingga tanggal pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak 16 Desember 2016 mendatang.

"Kami (KPU) akan meminta DP4 hanya yang tambahan saja, jadi bukan keseluruhan daftar pemilih.  Data-data penduduk potensial tambahan itu nanti akan kita analisa terlebih dahulu supaya kita bisa mengetahui permasalahannya sehingga yang ganda tidak akan tergabungkan," ujarnya.

Setelah data DP4 dianalisa, KPU kata Hadar, kemudian menggabungkan data tersebut dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada pelaksanaan Pilpres Juli 2014 lalu.

Penggabungan kedua data kemudian dimutakhirkan dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas panitia pemutakhiran pemilih (pantarlih) ke lapangan.  Hasilnya akan diperoleh data pemilih sementara (DPS) untuk pilkada.
 
"Kalau di pilkada terdahulu, kami memang menganalisa data DP4 dari Pemerintah namun tidak kami publikasikan, kemudian data itu kami silangkan dengan data DPT pemilu terakhir yang menyebabkan data-data itu bertumpuk," ujarnya.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik sikap DPR yang akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News