Perppu Ormas Diterbitkan, Ini Pesan Wiranto
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat dan pengamat menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan bisa menerima perppu dengan pertimbangan matang dan bijak," kata Wiranto di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (12/7).
Dia menjelaskan, perppu itu merupakan payung hukum untuk pemerintah sehingga bisa menjamin keberadaan ormas di Indonesia.
"Bisa menjamin bagaimana memberdayakan dan membina ormas," tutur Wiranto.
Dia menyatakan, perkembangan ormas saat ini sangat luar biasa.
Tercatat, ada 344.039 ormas yang beraktivitas di segala bidang, baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Artinya, pemerintah memberikan kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkelompok, dan membuat organisasi," ucap Wiranto.
Namun, Wiranto mengatakan, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal yang berdampak buruk bagi bangsa.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat dan pengamat menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Prabowo, Luhut, hingga Wiranto Hadiri Pelantikan AHY di Istana Negara
- Wiranto Jamin Kubu 02 Tidak Lakukan Kecurangan Pemilu
- Ini Alasan Wiranto Harus Memenangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
- Ini Bukti Dukungan Wiranto untuk Prabowo-Gibran, Dari Jateng Hingga Kalimantan
- Wiranto Mengajak Mantan Aparat Desa Memenangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
- Hadiri Konsolidasi SEMAR Desa, Wiranto: Peran Mantan Aparatur Itu Luar Biasa