Perppu Pemilu 2024 Sudah Terbit, Akomodir Usulan Megawati, Tetapi

Perppu Pemilu 2024 Sudah Terbit, Akomodir Usulan Megawati, Tetapi
Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengakomodir usulan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Perppu Pemilu 2024 Sudah Terbit, Akomodir Usulan Megawati, Tetapi.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengakomodasi usulan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Sebelumnya, pada September 2022, Megawati mengusulkan agar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 sama dengan nomor urut parpol peserta pemilu 2019.

Alasan utama Megawati mengusulkan hal tersebut ialah untuk penghematan biaya pengadaan alat peraga yang dipakai parpol untuk kampanye, seperti bendera partai.

Pasalnya, selama ini parpol harus melakukan pengadaan alat peraga setiap 5 tahun sekali, yakni saat pemilu.

Perppu No 1 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, mengakomodir usulan Megawati tersebut.

Salah satu substansi penting yang diatur Perpu Nomor 1 Tahun 2022, yaitu mengenai nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang sama dengan Pemilu 2019.

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian bunyi perubahan ayat (3) pasal 179 yang tercantum pada Perppu 1 Tahun 2022.

Sudah terbit Perppu Pemilu 2024, yakni Perppu No 1 Tahun 2022, yang mengakomodir usulan Megawati soal nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, tetapi…

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News