Perppu Pemilu 2024 Sudah Terbit, Akomodir Usulan Megawati, Tetapi

Perppu Pemilu 2024 Sudah Terbit, Akomodir Usulan Megawati, Tetapi
Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengakomodir usulan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kalimat dalam pasal tersebut menggunakan kata “dapat”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “dapat” juga punya makna “boleh”, “bisa”, “mungkin”.

Pemilu di 4 Provinsi Baru

Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan sebagai payung hukum penyelenggaran Pemilu 2024 setelah terbentuknya sejumlah provinsi baru hasil pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Adapun, provinsi baru dimaksud, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan, Provinsi Papua Barat Daya.

Perppu juga mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di empat provinsi baru tersebut.

Selain itu, Perppu 1 Tahun 2022 juga mengatur tentang Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi pada empat provinsi baru itu.

Terkait dengan Pemilu di daerah yang akan masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, juga diatur di Perppu tersebut.

“Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum.” (sam/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sudah terbit Perppu Pemilu 2024, yakni Perppu No 1 Tahun 2022, yang mengakomodir usulan Megawati soal nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, tetapi…


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News