Sudah Terbit Perppu Pemilu, Nomor 1 Tahun 2022, Ada 3 Poin Penting dari Bahtiar

Sudah Terbit Perppu Pemilu, Nomor 1 Tahun 2022, Ada 3 Poin Penting dari Bahtiar
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menanggapi terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Ilustrasi Foto: Ditjen Polpum Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Sudah Terbit Perppu Pemilu, Nomor 1 Tahun 2022, Ada 3 Poin Penting dari Bahtiar.

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu Nomor 1 Tahun 2022 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan sebagai payung hukum penyelenggaran Pemilu 2024 setelah terbentuknya sejumlah provinsi baru hasil pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Adapun, provinsi baru dimaksud, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan, Provinsi Papua Barat Daya.

Sejumlah substansi penting diatur dalam Perppu tersebut, antara lain mengenai nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang “dapat” sama dengan nomor urut pada Pemilu 2019.

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian bunyi ketentuan di Perppu 1 Tahun 2022.

Perppu juga mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di empat provinsi baru tersebut.

Sudah terbit Perppu Pemilu, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Simak penjelasan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengenai substansi Perppu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News