Perppu Pilkada Urung Diajukan

Ketua KPU: Idealnya Revisi UU

Perppu Pilkada Urung Diajukan
Perppu Pilkada Urung Diajukan
Dengan begitu, maka seluruh aturan dalam UU Nomor 32/2004 masih berlaku dan wajib dilaksanakan. Menurut Hafiz, sesuai dengan isi UU 32/2004, maka pemilihan pilkada saat ini masih menggunakan tanda coblos. Demikian halnya dengan diadakannya kartu bagi pemilih. "Ini sekalian saya sampaikan, supaya yang di daerah tidak bingung," kata Hafiz.

 

Terkait Daftar Pemilih untuk pilkada, yang digunakan nantinya adalah DPT dari Pemilu Presiden. Hafiz menambahkan, sesuai dengan UU 32/2004, basis Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digunakan setiap daerah adalah DPT pemilihan terakhir. DPT terakhir yang dimiliki saat ini adalah DPT pilpres. "Tinggal diambil sesuai daerah masing-masing," kata dia.

 

Sebelumnya diberitakan, KPU, Bawaslu, bersama Depdagri membahas sejumlah perubahan teknis dalam pilkada. Perubahan teknis itu bertujuan demi mengakomodasi sejumlah hal baru yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu legislatif.

 

Tiga hal sudah disepakati, yakni digantinya sistem coblos yang diganti dengan mencontreng. Selanjutnya, dihapuskannya kartu pemilih. Yang terakhir adalah diakomodasinya pemilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kesepakatan ketiga itu untuk menindaklanjuti putusan MK terkait hal yang sama. (bay)

JAKARTA – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyeragamkan teknis pilkada seperti halnya teknis Pemilu 2009 akhirnya tertunda. Paket


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News