Perpres 98 Tahun 2020 Diteken, Sebagian PPPK Masih Cemas

Perpres 98 Tahun 2020 Diteken, Sebagian PPPK Masih Cemas
Korwil PHK2I Jateng Ahmad Saefudin berharap bisa terima SK PPPK pada November 2020. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 merasa lega setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Namun, di sisi lainnya para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 itu belum bisa tenang sebelum mengantongi NIP dan SK PPPK.

"Alhamdulillah, puji syukur atas ditandatanganinya Perpres 98 Tahun 2020. Penantian yang panjang telah terwujudkan oleh Pak Presiden," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Rabu (30/9).

Dia mengungkapkan, ditandatanganinya Perpres tersebut mengundang berbagai reaksi dari honorer K2 yang lulus PPPK.

Sebagian besar honorer K2 yang lulus PPPK menyambut dengan gembira.

Namun ada juga yang waswas. Khawatir ada hambatan lagi di tahapan penetapan NIP dan SK PPPK.

Bagi guru honorer K2 salah satu SMP negeri di Kabupaten Boyolali ini menilai, kekhawatiran rekan-rekannya itu sangat wajar.

Sebab, selama 19 bulan mereka hidup dalam ketidakpastian dan gonjang-ganjing.  

Presiden Jokowi meneken Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, tetapi sebagian honorer K2 masih waswas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News