Perpres Baru Jokowi Buka Peluang UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Perpres Baru Jokowi Buka Peluang UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Ilustrasi UMKM di Indonesia. Foto: ANTARA/Feri Purnama)

Kemudian juga Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya.

"Kami akan revisi dan segera menerbitkan peraturan baru lantaran Perpres No 12 tahun 2021 sudah mulai berlaku sejak ditetapkan Presiden Jokowi dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 kemarin," imbuhnya. (rdo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Melalui Perpres baru, pemerintah membuka peluang UMKM dan Koperasi ikut dalam pengadaan barang/jasa pemerintah


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News