Perpres Baru Jokowi Buka Peluang UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Sabtu, 27 Februari 2021 – 03:01 WIB
Kemudian juga Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya.
"Kami akan revisi dan segera menerbitkan peraturan baru lantaran Perpres No 12 tahun 2021 sudah mulai berlaku sejak ditetapkan Presiden Jokowi dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 kemarin," imbuhnya. (rdo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Melalui Perpres baru, pemerintah membuka peluang UMKM dan Koperasi ikut dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Cermati Perkembangan Global, BRI Lebih Fokus ke Tantangan Domestik Melalui Pemberdayaan UMKM
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi