Perpres Belum Menyelesaikan Konflik Agraria

Perpres Belum Menyelesaikan Konflik Agraria
Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang. Foto: Ricardo/jpnn.com

Teras mengatakan permasalahan tata ruang memang tidak sepenuhnya berada di Kementerian ATR/BPN RI, tetapi juga di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Alhasil, penyelesaian masalah tata ruang sampai sekarang ini tak kunjung tuntas.


"Saya berharap, webinar ini dapat memberi pemahaman dalam rangka mengurangi sengketa yang menyangkut pertanahan dan tata ruang," ucap Teras Narang yang merupakan Pendiri PUSKOD UKI.

Sementara itu, Wamen ATR/BPN Surya Tjandra saat menjadi pemateri utama menyatakan pihaknya memiliki hampir 400 kantor perwakilan yang tersebar di hampir seluruh Indonesia, terkecuali di Provinsi Kalimantan Utara.

Sebanyak 400 kantor perwakilan itu selain melakukan pendataan dan pengurusan kepemilikan lahan, juga bertugas membangun komunikasi dengan pemerintah daerah.

"Permasalahan yang sering terjadi, diperlukan komunikasi yang intensif antar kantor perwakilan ATR/BPN dengan pemda. Ini gampang diucapkan, tetapi susah dieksekusi," kata dia.

Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN RI terus berupaya menyelesaikan semua agenda dan perintah dari Presiden Joko Widodo terkait pertanahan dan tata ruang.

"Mari bersama bergandengan tangan agar bagaimana reforma agraria benar-benar lebih bermanfaat bagi masyarakat," kata Surya.

Agustin Teras Narang menyebut peraturan presiden belum menyelesaikan konflik agraria.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News