Perpres Belum Menyelesaikan Konflik Agraria
Sabtu, 04 September 2021 – 12:55 WIB

Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang. Foto: Ricardo/jpnn.com
Webinar yang dilaksanakan PUSKOD UKI itu juga turut menghadirkan Ketua PusKAH FHUP dan Waka Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Dr Kuthi Tridewiyanti sebagai pemateri.
Kemudian pengajar pascasarjana Fakultas Hukum UKI dan Sekretaris Eksekutif PUSKOD UKI Dr Hendri Jayadi Pandingan sebagai penanggap, serta lainnya.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Agustin Teras Narang menyebut peraturan presiden belum menyelesaikan konflik agraria.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia