Perpres Belum Menyelesaikan Konflik Agraria
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria belum mampu menyelesaikan konflik agraria.
Terbukti, Teras Narang dan sejumlah anggota DPR lainnya sering mendapat keluhan terkait konflik agraria antara pemerintah dengan perusahaan dan negara, saat melaksanakan reses ke sejumlah wilayah.
Pernyataan itu disampaikan Teras saat menjadi pengantar kunci di Webinar bertema 'Tanah dan Sumber Daya Alam dalam Otonomi Daerah Terkini', yang dilaksanakan Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, di Jakarta, Jumat (3/9) kemarin.
"Saya melihat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, belum mampu menyelesaikan konflik-konflik agraria," ucap Teras Narang.
Webinar kali ini juga turut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra.
Menurut senator asal Kalimantan Tengah itu, Perpres No 86/2018 seharusnya menjadi peluang dalam memberikan kepastian dan penyelesaian terhadap masalah agraria ataupun kepemilikan lahan.
Baik di masyarakat, perusahaan, badan hukum maupun lainnya.
Hanya, belum finalnya permasalahan tata ruang di sejumlah daerah di Indonesia, terkhusus di Provinsi Kalimantan Tengah, membuat keberadaan Perpres itu memiliki titik lemah dalam konflik agraria.
Agustin Teras Narang menyebut peraturan presiden belum menyelesaikan konflik agraria.
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta
- Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 Hijriah