Sultan DPD RI Usulkan Ini Agar Amendemen UUD 1945 tak Menimbulkan Kerancuan

Sultan DPD RI Usulkan Ini Agar Amendemen UUD 1945 tak Menimbulkan Kerancuan
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan, demokrasi dan konstitusi di Indonesia telah menjamin dinamika politik dan sistem ketatanegaraan berkembang sesuai kehendak dan kebutuhan politik kebangsaan.

"Selama agenda konstitusional ini tidak sedikit pun menegasikan kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan di republik ini," kata Sultan di Jakarta, Rabu (1/9).

Hal itu disampaikan Sultan terkait wacana amendemen terbatas UUD 1945 yang menggelinding bebas dan menimbulkan pro dan kontra publik setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo menyinggung isu konstitusional ini pada sidang tahunan MPR, 16 Agustus lalu.

Menurut Sultan, Indonesia hingga saat ini masih mencari sistem dan pendekatan demokrasi yang relevan dengan Pancasila dan jatidiri bangsa.

Akibatnya sistem ketatanegaraan di negeri ini terkesan hibrid dan cenderung menjauhkan bangsa dari cita-cita negara kesejahteraan yang adil dan makmur.

"Sehingga pilihan amendemen UUD 1945 untuk ke-5 kalinya dinilai tepat," ujarnya.

Namun, kata Sultan, jika amendemen hanya terbatas pada penambahan kewenangan menyusun Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dan keterlibatan MPR dalam RAPBN, dikhawatirkan hanya mengganggu titik keseimbangan dan harmonisasi ketatanegaraan di negeri ini.

"Itu sama halnya memaksa eksekutif bekerja sesuai PPHN dalam sistem presidensial, yang merupakan praktik komando politik yang tidak proporsional bagi hubungan antarlembaga eksekutif dan legislatif," kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengingatkan agar amendemen UUD 1945 jangan dilakukan hanya setengah hati sesuai kehendak kelompok politik tertentu saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News