Sultan DPD RI: Demi Pancasila, Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR

Sultan DPD RI: Demi Pancasila, Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wacana amendemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kembali mencuat dalam beberapa waktu belakang.

Adapun isi dalam rencana agenda perubahan tersebut adalah memunculkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara serta penataan kewenangan lembaga negara Republik Indonesia.

Isu ini menjadi topik yang hangat serta menimbulkan pro an kontra di masyarakat dikarenakan hadirnya asumsi bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap konstitusi tersebut maka sangat berpeluang 'disusupi' klausul mengenai penambahan masa jabatan Presiden.

Ditambah lagi munculnya keinginan dari organisasi Jokowi-Prabowo untuk kepemimpinan saat ini bisa dilanjutkan kembali.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyatakan amendemen kelima UUD 1945 adalah keniscayaan yang mesti dilakukan. Bahkan lebih jauh, mantan aktivis KNPI ini menjabarkan jalan yang mesti ditempuh dalam membangun demokrasi Indonesia.

“Undang-Undang Dasar suatu negara bersifat dinamis, mengikuti gerak masyarakatnya, bahkan diharapkan dapat menjadi guiding star yang memandu kehidupan masyarakatnya dalam meraih cita-cita bersama. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang dasar dan perubahannya harus mampu menangkap semangat zaman dan sekaligus berpikir visioner,” ujar Sultan.

Menurut Sultan, poin usulan dalam amendemen kelima harus berorientasi dalam kehidupan kenegaraan kita bersama dan tidak boleh terjebak dalam kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Mengenai gagasan besar dalam wacana amendemen kelima UUD 1945, menurut Sultan harus dijadikan sebagai pintu masuk koreksi dan evaluasi terhadap tujuan agenda reformasi yang telah berjalan turun waktu 23 tahun.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyatakan amendemen kelima UUD 1945 adalah keniscayaan yang mesti dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News