Perpres Kartu Prakerja Direvisi, Sukamta: Tambahan Pemanis Kata Saja

Perpres Kartu Prakerja Direvisi, Sukamta: Tambahan Pemanis Kata Saja
Sukamta menyoroti Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ia menilai skema yang murni dalam bentuk bantuan untuk para pekerja yang terkena PHK itu akan lebih efisien dalam menghemat pengeluaran anggaran negara.

"Mestinya dengan kondisi krisis ekonomi yang mulai terasa saat ini, semangatnya efisiensi anggaran hanya untuk hal-hal yang mendesak. Jika pelatihan secara daring ditiadakan, setidaknya negara bisa hemat Rp5,6 triliun. Anggaran ini bisa dialihkan untuk penanganan COVID-19 atau untuk pemulihan usaha mikro dan kecil," kata Sukamta.

Ia pun meminta pemerintah membujuk perusahaan platform digital untuk memberikan pelatihan secara gratis kepada masyarakat, khususnya kalangan pencari kerja dari keluarga tidak mampu.

"Saya yakin perusahaan platform digital, yang saat ini sedang mereguk untung besar, mau untuk buat skema pelatihan gratis," kata Sukamta.

Anggota DPR RI asal Yogyakarta itu juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat aturan yang dapat mengarah kepada penyimpangan moral (moral hazard) di masa pandemi COVID-19.

Seperti dalam pasal 31 A peraturan presiden terbaru menyebutkan bahwa pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Ini kan jelas bisa membuka peluang korupsi, karena diberi diskresi sebagai proses yang tidak masuk pengadaan barang dan jasa," kata Sukamta.

Kemudian, pada pasal 31B, peraturan presiden menyebutkan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana, sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengomentari terbitnya Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News