Perpres Kemudahan Berusaha Jangan Hanya Lips Service
jpnn.com, BATAM - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Kamis (31/8).
Perpres ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan investasi. Di Batam, kalangan dunia usaha menyambut baik keluarnya aturan baru itu.
Namun, mereka juga meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak lambat merealisasikannya.
"Kedengaranya sih sangat menjanjikan, tapi implementasi di lapangan nanti kita lihat. Semua pengusaha dan investor tentu berharap semua perizinan dipermudah dan dipercepat. Sehingga mereka bisa bekerja segera dan berproduksi," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (31/8).
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha agar semakin efisien, mudah dan terintegrasi. Pemerintah pusat menyadari bahwa selama ini pelayanan benar-benar belum optimal.
Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta birokrasi yang berbelit-belit.
"Kami berharap ini semua tidak hanya sebatas lips service. Pemerintah harus buktikan bisa bekerja serius sampai semua stakeholders bisa menjalankan kebijakan ini sesuai harapan," tambah Cahya.
Sebelumnya, kata Cahya, pemerintah pusat sudah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi, namun semuanya belum bisa direalisasikan secara optimal oleh pemerintah daerah.
- ICS Compute Tawarkan Solusi AI Efektif & Aman Bagi Developer Lokal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Keripik Tempe Rohani jadi Oleh-Oleh Khas yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Produsen Barang Plastik Lembaran
- Rokok Ilegal Dinilai jadi Pemicu Penurunan Cukai Tembakau