Perpres Kewenangan Luhut Digugat ke MA
Selasa, 10 Maret 2015 – 00:35 WIB

Luhut Panjaitan. Foto: dok.JPNN
Sebelumnya diberitakan, Wapres Jusuf Kalla juga telah menunjukkan ketidaksenangannya atas pemberian kewenangan yang besar kepada Luhut. JK juga mengaku tidak tahu dan tidak diajak bicara oleh Presiden Jokowi mengenai tugas baru untuk Luhut itu.
Menurut JK, kewenangan Luhut berpotensi menimbulkan koordinasi yang berlebih. Pasalnya, untuk tugas koordinasi sudah dipegang oleh dirinya. Kewenangan terlalu luas bagi Luhut justru malah bisa menimbulkan kesimpangsiuran.
"Ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan, berlebihan nanti. Kalau berlebihan bisa simpang siur,” cetus JK beberapa waktu lalu. (RMOL/sam/jpnn)
JAKARTA - Polemik mengenai Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang memberikan kewenangan besar kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan