Perpres Satgas Kelautan Rawan Digugat

Perpres Satgas Kelautan Rawan Digugat
Presiden Joko Widodo. FOTO: DOK.JPNN.com

Menurutnya, Perpres itu juga bertentangan dengan UU No. 34 tahun 2004 Pasal 19 Ayat 1 yang menyatakan tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI, serta dalam Ayat 2 berbunyi dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud, Panglima TNI bertanggungjawab kepada Presiden. Ini yang berikutnya akan terbentur Perpres itu.

“Tidak ada lembaga yang bisa memerintah kekuatan TNI kecuali oleh Panglima TNI atas perintah dari Presiden," tegas dia.

Berikutnya, kata Junisab, peluang melawan UU oleh Perpres itu terdapat pada Pasal 4 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa pelaksana harian satgas adalah Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal). Dalam tata kelola komando dan pengendalian TNI, sama sekali tidak ada otoritas Wakasal melaksanakan komando dan pengendalian. Karena komando dan pengendalian ada pada level para Panglima Armada.

“Walau Perpres itu dianggap baik dalam upaya pemberantasan illegal fishing, tetapi tidak bisa dibentuk dengan cara-cara melawan UU. Minimal, strukturnya harus diperbaiki agar tidak merusak tata laksana pranata TNI,” ujarnya.

Jika itu tidak diperbaiki kata Junisab, terkesan Perpres tersebut hanya untuk memuaskan keinginan Susi Pudjiastuti.

“Kami memprediksi dalam waktu dekat pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait kelautan dan perikanan akan menempuh upaya hukum. Jangan sampai karena pengaruh Susi kemudian energi Presiden akan tersedot habis baik dari sisi politik dan hukum sehingga bisa merugikan Presiden sendiri,” kata Junisab Akbar.(fas/jpnn)

JAKARTA – Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar mengatakan, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Satuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News