Perpres Sekolah Lima Hari Harus Fokus Pendidikan Karakter
Menurutnya kalau Kemendikbud niatnya untuk mengejar beban kerja itu, jumlah hari sekolah bisa tetap enam hari (Senin-Jumat). Dengan rata-rata setiap hari durasi belajarnya tujuh jam.
’’Khusus Jumat dan Sabtu pulangnya bisa lebih pagian dibanding hari lainnya,’’ jelasnya.
Dia berharpa Kemendikbud dan kementerian serta lembaga lain serius dalam menyusun Perpres sekolah lima hari atau penguatan pendidikan karakter.
Kalau memungkinkan pembahasannya melibatkan akademis dan masyarakat umum. Termasuk nantinya keputusan sebuah sekolah menerapkan sekolah lima hari, juga harus sesuai kesepakan bersama orangtua siswa.
’’Jika ada orangtua yang keberatan anaknya berada di sekolah sampai sore, sekolah tidak boleh memaksa,’’ katanya.
Sebab pasti ada alasan mendasar bagi orangtua sehingga keberatan anaknya berlama-lama di sekolah. Misalnya untuk orangtua yang anaknya ikut membantu bekerja. Atau anak yang sudah terlanjur ikut kursus dengan kualitas jauh melebihi di sekolah.
Mendikbud Muhadjir Effendy masih bersikukuh bahwa Permendikbud 23/2017 itu belum dicabut. ’’Jika nanti Perpresnya sudah keluar, baru ada ketentuan baru,’’ katanya.
Muhadjir juga mengatakan Kemendikbud sudah menyiapkan sekitar 9.000 unit sekolah untuk menerapkan sekolah lima hari mulai Juli nanti.
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sekolah lima hari sedang disusun. Parlemen mengusulkan supaya batang tubuh Perpres itu harus mengulas
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Menko PMK Pantau Arus Mudik dari Command Center
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP