Perpres Terbit, Muhadjir Tegaskan Sekolah Wajib Terapkan PPK

Perpres Terbit, Muhadjir Tegaskan Sekolah Wajib Terapkan PPK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat berkunjung ke SMPN 1 Kuningan, Jumat (8/9). Foto Esy/jpnn.com

jpnn.com, KUNINGAN - Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) kini menjadi keharusan seluruh sekolah. Ini sebagai imbas dari terbitnya Perpres 87/2017 tentang PPK.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, dengan Perpres 87/2017 akan ada pedoman dan petunjuk pelaksanaannya. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan turunan dari Perpres PPK.

"Pedoman dan petunjuk pelaksanaannya sementara disusun serta sudah dikoordinasikan antara Kemendikbud, Kemenkumham, dan Sesneg. Mudah-mudahan secepatnya ada peraturan turunan," kata Muhadjir usai memimpin apel pagi di SMPN 1 Kuningan, Jumat (8/9).

Dia menambahahkan, untuk penyelenggaraan PPK kini jadi kewajiban sekolah karena sudah ada aturannya. Sekolah diberikan opsi menjalankan sekolah lima atau enam hari.

Mengenai anggaran untuk PPK, menurut Muhadjir tidak ada perubahan. Sebab, isi dalam Perpres opsional.

"Nggak ada tambahan anggaran, kan nggak berubah toh. Yang sekolah lima hari ya tetap. Demikian juga sekolah enam hari, tetap enam hari. Cuma dalam pola pembelajarannya unsur-unsur PPK wajib ditonjolkan," tegasnya. (esy/jpnn)


Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, penguatan pendidikan karakter kini harus dijalankan semua sekolah


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News