Perpres PPK Redam Keriuhan di Masyarakat

Perpres PPK Redam Keriuhan di Masyarakat
Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati (kanan) bersama Puti Guntur Soekarnoputri, Saleh Partaonan Daulay dan Retno Lisyarti (Pengamat) saat Diskusi "Perpres PPK" di Presroom DPR, Kamis (7/9). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati merespons positif langkah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Menurut Reni, dengan dikeluarkannya perpres ini maka keriuhan dan kegalauan masyarakat terkait full day school yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadi reda.

Menurut Reni, secara substantif, relatif tidak ada yang baru di dalam perpres itu. Namun, dia mencatat ada beberapa poin penting yang harus dijabarkan kementerian terkait seperti Kemendiknas, Kemenag, Kemendagri, dan KemenPAN dan RB lewat peraturan menteri.

“Konsep perpres yang dituangkan tidak akan bisa dipahami secara utuh oleh masyarakat bagaimana realisasinya di lapangan kecuali dengan adanya permen," kata Reni di gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/9).

Reni menambahkan Permen itu penting untuk mempertegas mekanisme yang harus dilakukan oleh masyarakat.

Sebab, ujar Reni, sampai hari ini pihaknya masih menemukan di lapangan meski sudah ada rencana dikeluarkan perpres, proses belajar lima hari dan kondisi sekolah tidak memadai masih berjalan.

"Jadi, mudah-mudahan dengan adanya perpres ini masyarakat menjadi lebih tenang," ungkap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Yang tak kalah penting, kata dia, pemerintah harus mau mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penguatan karakter. Baik itu di lembaga formal dan nonformal.(boy/jpnn)


DPR merespons positif langkah Presiden Jokowi menandatangani Perpres PPK sehingga dapat meredam keriuhan dan kegalauan masyarakat terkait full day school


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News