5 atau 6 Hari, Sekolah Harus Libatkan Tokoh Agama

5 atau 6 Hari, Sekolah Harus Libatkan Tokoh Agama
Siswa SD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu poin penting di Perpres 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah sekolah harus mempertimbangkan pendapat tokoh agama atau tokoh masyarakat di luar komite sekolah (pasal 9).

Khususnya dikaitkan dalam keputusan sekolah itu bakal menerapkan lima hari atau enam hari sekolah.

Ketua Bidang Kurikulum Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) Suwendi menuturkan keterlibatan tokoh agama atau ulama itu bukan sebuah hambatan bagi sekolah.

Dia menjelaskan keterlibatan tokoh agama itu merupakan langkah maju dalam manajemen sekolah. Sebab selama ini sekolah sudah menjadi sebuah lembaga yang ekslusif.

Hampir sedikit sekolah yang melibatkan tokoh masyarakat dalam pengambilan keputusan penting. ’’Sehingga masyarakat seperti tidak memiliki lembaga sekolah,’’ jelasnya.

Kalaupun ada komite sekolah, menurut Suwendi itu bukan bagian dari masyarakat sekitar sekolah. Sebab komite sekolah adalah kumpulan orangtua yang menitipkan anaknya ke sekolah.

Tempat tinggal komite sekolah bisa jadi jauh-jauh dari lingkungan sekolah. Selain itu independensi komite sekolah juga dipertanyakan.

Tidak bisa dinafikkan, bahwa komite sekolah banyak yang berprinsip ’’apa katanya kepala sekolah’’.

Perpres 87/2017 mengatur sekolah harus melibatkan tokoh agama, dinilai merupakan langkah maju dalam manajemen sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News