Perpu Pemilu Terbit, Kemendagri: Dibutuhkan sebagai Landasan Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (12/12) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Polpum Kemendagri) Bahtiar mengatakan Perpu bakal menjadi acuan berkaitan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Perpu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum," kata Bahtiar dalam keterangan persnya, Selasa (13/12).
Adapun, keempat DOB di Bumi Cenderawasih ialah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Perpu, kata Bachtiar, bakal memberikan kepastian hukum bagi partai calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU.
Utamanya, kata dia, Pasal 173 Ayat 2a Perpu Pemilu mengungkap soal pengecualian bagi partai memiliki struktur kepengurusan di keempat DOB di Papua.
Struktur kepengurusan di setiap provinsi diketahui menjadi syarat bagi parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.
"Maka, perpu tersebut memberikan pengecualian," kata Bachtiar.
Perpu diklaim bakal memberikan kepastian hukum bagi partai calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU.
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025