Perpu Pemilu Mengakomodasi Keinginan Megawati, KPU Bilang Begini

Perpu Pemilu Mengakomodasi Keinginan Megawati, KPU Bilang Begini
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengakomodasi usulan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Megawati sendiri pada September 2022 mengusulkan agar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 sama dengan nomor urut parpol peserta pemilu 2019.

Perpu Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, mengakomodasi usulan Megawati tersebut.

Hal itu tertuang pada Ayat 3 Pasal 179 Perpu Nomor 1 Tahun 2022.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,”.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan pihaknya akan melaksanakan ketentuan Pasal 179 ayat 3 perpu tersebut.

"Esok malam mulai jam 19:30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik nonparlemen dan baru," kata Idham kepada wartawan, Selasa (13/12).

Selain itu, Idham juga menyebutkan pihaknya akan menerbitkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2022.

Meski Perpu Pemilu mengakomodasi usulan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, tetapi KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut parpol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News