Perpu Pemilu Mengakomodasi Keinginan Megawati, KPU Bilang Begini
Selasa, 13 Desember 2022 – 10:43 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Ricardo/JPNN
"KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU No. 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Idham.(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Meski Perpu Pemilu mengakomodasi usulan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, tetapi KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut parpol.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial